Diarsipkan di bawah: berita
RUU Pelayaran Masih Kontroversial
JAKARTA, Investor DailyRancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran yang dibahas DPR sejak awal tahun lalu masih kontroversial karena dianggap monopolistis dan tidak membela kepentingan pengusaha keagenan lokal.“RUU Pelayaran harus direvisi karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perusaingan usaha yang sehat,” kata Anton Sihombing, ketua Asosiasi Agen Pelayaran Indonesia (Indonesia Shipping Agent Association/ISAA), pada dialog RUU Pelayaran, Liberalisasi Pelabuhan, dan Ancaman terhadap Kedaulatan Politik Ekonomi Bangsa di Jakarta, akhir pekan lalu.Menurut Anton, RUU Pelayaran yang sedang digodok DPR dan pemerintah harus membela kepentingan segenap sektor usaha di dalam negeri, termasuk sektor keagenan, bukan sebaliknya.“RUU tersebut mengarah pada penguasaan keagenan pelayaran hanya oleh perusahaan pelayaran. Padahal, mestinya, perusahaan keagenan juga bisa menjadi agen bagi setiap perusahaan pelayaran,” ujarnya.Dia mencontohkan, berdasarkan Pasal 19 Ayat 1 dan Pasal 23 RUU Pelayaran, agen pelayaran harus memiliki kapal sendiri. Padahal, sebagian besar agen pelayaran di dalam negeri tidak memiliki kapal. “Kalau RUU itu diberlakukan, sebagian besar agen pelayaran pasti harus ditutup,” tuturnya.
Anton juga mengungkapkan, banyak pengusaha nasional yang tidak konsisten menggunakan kapal berbendera Indonesia. Padahal, Inpres No 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional mewajibkan kapal yang melayani pelayaran domestik menggunakan bendera Indonesia.
“Banyak kapal milik pengusaha lokal yang justru menggunakan bendera asing. Ini jelas melemahkan daya saing industri pelayaran nasional. Banyak pengusaha yang berteriak-teriak soal nasionalisme, tetap mereka tetap menggunakan kapal berbendara asing,” ujarnya.
Menurut pengamat transportasi laut Harjono Kartohadiprojo, Indonesia belum bisa memanfaatkan potensi kelautan domestik karena tidak didukung sarana dan prasarana yang memadai. Kecuali itu, Indonesia masih terfokus membangun infrastruktur darat. “Di laut, Indonesia memiliki banyak potensi, misalnya potensi pulau terluar yang harus dikembangkan,” paparnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BUMN Arief Poyuono menilai, RUU Pelayaran msih sangat umum dan ambigu, sehingga menimbulkan berbagai interpretasi. Selain itu, RUU Pelayaran mengarah pada liberalisasi pelabuhan.
“Pemerintah seharusnya menata, memanfaatkan, serta meningkatkan struktur dan infrastruktur pelabuhan yang telah ada. Bukan secara gegabah meliberalisasi pelabuhan Indonesia,” ujar Arief.
Sebanyak 13 asosiasi dan komponen pelayaran menolak RUU Pelayaran karena RUU itu dinilai akan merugikan dan mematikan pengusaha lokal. Selain itu, ke-13 asosiasi menilai pemerintah tidak mengakomodasi masukan mereka dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Ke-13 asosiasi dan komponen pelayaran itu adalah Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI), ISAA, Indonesia Shipbrokers Association (ISBA), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Himpunan Ahli Pelabuhan Indonesia (HAPI), serta Gabungan Freight Forwarder Seluruh Indonesia (Gafeksi).
Lainnya Pelayaran Rakyat (Pelra), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Ikatan Nakhoda Indonesia (INI), Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI), Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI), Masyarakat Peduli Maritim (MPM), dan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan.
Mereka menuntut DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU Pelayaran menjadi UU dan mengubah RUU Pelayaran menjadi tiga UU, yakni RUU Pelayaran Niaga, RUU Kepelabuhanan, serta RUU Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
Kecuali itu, mereka mendesak pemerintah melaksanakan Inpres Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional sesegera mungkin beserta aturan pendukungnya. Mereka mengancam mengajukan judicial review dan menggelar aksi mogok jika DPR mengesahkannya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Rajasa sebelumnya membantah bahwa RUU pelayaran berbau monopolistik dan tidak membela kepentingan pengusaha keagenan lokal. Menurut Menhub, kewajiban perusahaan agen memiliki kapal justrru bertujuan memperkuat industri pelayaran nasional.
“Agen kapal selama ini cenderung hanya bertindak sebagai broker. Mereka tidak berusaha menjadi perusahaan pelayaran yang kuat dan mampu bersaing dengan perusahaan asing,” ujarnya.
Hatta menambahkan, kewajiban perusahaan agen pelayaran memiliki kapal sebetulnya sudah diatur keputusan menteri. “Namun, ketentuan itu tidak dilaksanakan,” tuturnya.
No Comments Yet sejauh ini
Tinggalkan komentar
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>